TASIKMALAYA — Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Wilayah Kota Tasikmalaya tepatnya pada hari Rabu, 05/02/2025 bertempat di ruangrapat kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Tasikmalaya, PT Jasa RaharjaCabang TK I Tasikmalaya bersama Stakeholdermengadakan Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Tasikmalaya. Acara ini dihadiri oleh Kanit Gakkum Satlantas PolresKota Tasikmalaya Iptu Bebeng Surbekti bersama jajaran, Kanit Regident Iptu Dedih, Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya H. Yana Suristriawan, SE, MM bersamastaf dan perwakilan Sub Denpom III/2-2 Kota Tasikmalaya.
Kepala Cabang TK I Tasikmalaya, Amnan Ghozali, menyampaikan bahwa FKLL merupakan wadahkomunikasi dan koordinasi antar instansi guna mencarisolusi efektif dalam menekan angka kecelakaan lalulintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akanpentingnya keselamatan di jalan raya.
“Forum ini menjadi ajang bagi seluruh pemangkukepentingan untuk berkolaborasi dalam menciptakansistem transportasi yang lebih aman dan nyaman bagimasyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mendukungberbagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas,” ujarAmnan Ghozali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum ini, dibahas berbagai isu strategis terkaitlalu lintas di Kota Tasikmalaya, termasuk peran teknologidalam manajemen lalu lintas, serta edukasi keselamatanberkendara bagi masyarakat.
Kanit Gakkum Satlantas, Iptu Bebeng Surbekti, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalammenciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih tertibdan aman. “Kerjasama yang baik antara instansi dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakanbudaya berlalu lintas yang lebih baik,” ungkapnya.
Dengan adanya forum ini, diharapkan dapat terciptalangkah-langkah konkret dalam mengurangi angkakecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kualitaskeselamatan transportasi di Kota Tasikmalaya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja


















