“Masih banyak wisatawan asing yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak
memakai baju saat berkendara, tidak menggunakan helm, mengubah nomor plat
kendaraan, hingga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” jelas Ery.
Dalam kampanye tersebut, Jasa Raharja dan pihak kepolisian memberhentikan para
pengendara, khususnya WNA yang kedapatan melakukan pelanggaran berlalu lintas.
Mereka kemudian diberihan pemahaman dan sosialisasi terkait aturan lalu lintas, serta
diberikan helm secara gratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2