DEPOK — Kepala PT. Jasa Raharja Bogor, Dedi Kurniawan, turut hadir dalam rapat penting yang diadakan oleh Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok di Ruang Data Satlantas Polres Metro Depok pada hari Jumat, Tanggal 30 Agustus 2024. Rapat ini bertujuan untuk membahas program Road Safety Partnership Action (RSPA) 2024, sebuah inisiatif yang dirancang untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Depok dan sekitarnya.
Acara ini merujuk pada beberapa dasar hukum dan pedoman penting, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, rapat ini juga berlandaskan Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor ST/282/VIII/2024 dan Keputusan Kepala Kepolisian Resor Metro Depok tentang rencana kerja Polres Metro Depok Tahun Anggaran 2024.
Kehadiran Dedi Kurniawan dalam acara ini menunjukkan komitmen PT. Jasa Raharja Bogor dalam mendukung upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan instansi terkait. Melalui partisipasi aktif dalam program RSPA 2024, Jasa Raharja berperan penting dalam membangun kesadaran dan tindakan nyata untuk menciptakan lingkungan jalan raya yang lebih aman dan tertib. Dengan kerjasama yang solid antara Jasa Raharja dan Polres Metro Depok, diharapkan program RSPA 2024 dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuannya dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja