Jasa Raharja Bekasi Lakukan Audiensi dengan RS Siloam Lippo Cikarang

- Publisher

Kamis, 9 Februari 2023 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Dalam penanganan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, salah satunya penerbitan surat jaminan biaya perawatan luka-luka sampai dengan maksimal Rp.20.000.000,- (Dua Puluh juta) Rupiah kepada Rumah Sakit untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin dalam lingkup UU 33 dan 34 Tahun 1964.

Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang Bekasi dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bekasi melakukan audiensi serta rekonsiliasi Surat Jaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Siloam Lippo Cikarang bersama Direktur Siloam dan Manajemen.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Dan Polrestabes Bandung Pasang Rambu Peringatan di Daerah Rawan Laka Lantas

Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang mudah agar pemberian surat jaminan biaya perawatan korban kecelakaan dapat tepat dan terukur, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat. Dengan sinergitas dan kerjasama diharapkan juga dapat mempermudah dalam proses penjaminan santunan bagi pasien khususnya korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, merupakan tugas pokok Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan amanah UU No.33 dan 34 Tahun 1964.

Baca Juga :  Tingkatkan Koordinasi, Jasa Raharja Jawa Barat Anjangsana ke Kantor Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat

Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan, Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi ulang kendaraan bermotor di Samsat.

Berita Terkait

Wali Kota Bandung tak Pernah Sebut Gaji Anggota DPRD Rp90 Juta
Ingat! Kota Bandung Berpotensi Terdampak Gempa Sesar Lembang
Tim SAR Gabungan Evakuasi Pendaki Gunung Cakrabuana
Bupati Sumedang Resmikan Gedung ‘Taj Mahal Ulama’ Di Cimanggung
Meneladani Jejak KH Subki Ma’mun
RS Paru Rotinsulu Sukses Tangani Kasus BTKV Tumor Trakea Pertama di Bandung
Gubernur Jabar Imbau Hapus Tunggakan PBB, Cirebon Batalkan Kenaikan Tarif
Transformasi Angkot, Sistem Trayek Kota Bandung Bakal Diubah Total

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 12:48 WIB

Program Sauyunan, Dekranasda Kota Bandung Lindungi Pelaku UMKM dengan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 16 September 2025 - 09:42 WIB

Wali Kota Bandung tak Pernah Sebut Gaji Anggota DPRD Rp90 Juta

Minggu, 7 September 2025 - 13:05 WIB

Ingat! Kota Bandung Berpotensi Terdampak Gempa Sesar Lembang

Minggu, 7 September 2025 - 12:58 WIB

KAI Daop 2 Bandung: 5 Stasiun dengan Volume Pelayanan Naik/Turun Penumpang Jarak Jauh Tertinggi pada Libur Panjang

Sabtu, 6 September 2025 - 14:27 WIB

Bupati Sumedang Resmikan Gedung ‘Taj Mahal Ulama’ Di Cimanggung

Sabtu, 6 September 2025 - 05:33 WIB

Apresiasi Kesenian Wayang Golek, Erwin: Pemuda Kelurahan Manjahlega Sangat Cinta Budaya

Jumat, 5 September 2025 - 14:29 WIB

Meneladani Jejak KH Subki Ma’mun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:27 WIB

RS Paru Rotinsulu Sukses Tangani Kasus BTKV Tumor Trakea Pertama di Bandung

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Bandung tak Pernah Sebut Gaji Anggota DPRD Rp90 Juta

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:42 WIB

Berita Ekonomi

UPI Hadirkan Inovasi Smart Farming Tanpa Internet untuk Petani Kopi

Senin, 15 Sep 2025 - 12:45 WIB

Berita Daerah

Ingat! Kota Bandung Berpotensi Terdampak Gempa Sesar Lembang

Minggu, 7 Sep 2025 - 13:05 WIB