BEKASI – Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta meningkatkan penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jasa Raharja Kota Bekasi dalam hal ini berpartisipasi memberikan himbauan kepada masyarakat melalui SMS Broadcast untuk mensosialisasikan program pembebasan BBNKB II, serta berpartisipasi dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak dalam bentuk pemberian voucher BBM sebesar Rp 50.000.
Penanggung Jawab Pt. Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Aditya Andri Mulya, SH mengatakan maksud dan tujuan diselenggarakan program tersebut adalah untuk menarik para wajib pajak agar dapat patuh dalam pembayaran dalam batas waktu tempo yang sudah ditentukan. “pemberian voucher BBM kepada wajib pajak kuotanya terbatas hanya 50 voucher perharinya.
Aditya juga menjelaskan, ada tiga sarat berlaku kepada para wajib pajak dalam mendapatkan Voucher BBM sebesar Rp 50.000 adalah Pembayaran PKB dan proses BBNKB II dalam program pembebasan BBNKB II, Pembayaran PKB dan Proses BBNKB II untuk kendaraan bermotor umum serta pembayaran tunggakan yang lebih dalam satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Voucher ini tidak berlaku untuk kendaraan plat merah,” jelas dia. Ia memaparkan, Voucher BBM tersebut tidak dapat ditukarkan dengan uang dan juga tidak berlaku di tempat SPBU lain serta tidak berlaku dalam pengisian pertalite dan solar, hal ini hanya berlaku untuk sekali pengisian saja.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.