BANDUNG — Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian pada lalu lintas yang diakibatkan oleh satu atau lebih kendaraan yang dapat menyebabkan cedera pada korban, ataupun kerusakan dan kerugian. Terjadinya Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang sulit untuk diprediksi. Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Kota Bandung sendiri merupakan salah satu kota besar dengan jumlah kendaraan bermotor yang cukup tinggi dan juga tidak lepas dari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dari banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Bandung, mayoritas yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas merupakan masyarakat dengan usia produktif dengan rentang usia 15-30 tahun. Adanya korban kecelakaan lalu lintas dengan usia tersebut menjadi perhatian dari Jasa Raharja Kota Bandung.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Jasa Raharja Bandung mengadakan sosialisasi Program PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas). Pada hari Selasa 20 Februari 2024, Jasa Raharja Bandung berikan pemahaman mengenai Program PPKL di Universitas Pasundan Kota Bandung. Anggi Angghara sebagai Staf Jasa Raharja Bandung menjelaskan mengenai Program PPKL, dimana Program tersebut merupakan salah satu upaya program pencegahan kecelakaan yaitu dengan memberikan edukasi kepada para guru /dosen atau pengajar yang nantinya dapat menyampaikan pesan keselamatan tersebut kepada para peserta didik, sehingga wawasan para peserta didik akan bertambah terkait tertib dalam berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya