BANDUNG — Jasa Raharja Cabang Bandung turut hadir dalam kegiatan Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan selama Tahun 2024 yang sudah berlangsung dan diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan membahas hasil rekap data pelanggaran di perlintasan sebidang selama tahun 2024, serta mengambil langkah strategis dalam memperbaiki keselamatan di perlintasanpada tahun 2025 saat ini.
Berdasarkan laporan rekap data, ditemukan penurunan signifikan dalam jumlah pelanggaran dibandingkan dengan tahun 2023, dengan rata-rata penurunan di atas 30%. Meskipun demikian, masih terdapat kejadian pelanggaran di perlintasan sebidang yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki. Berdasarkan informasi yang diterima dari Call Center Bandung Siaga 112 dan PSC 119 Dinkes Kota Bandung, kejadian pelanggaran terjadi di beberapa lokasi, antara lain JPL Andir: 1 kejadian, JPL Cimindi: 3 kejadian, JPL Laswi: 1 kejadiandan JPL Cimekar: 1 kejadian.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 79 ayat 1 menegaskan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. Oleh karena itu, evaluasi dan penanganan yang lebih efektif di perlintasan sebidang menjadi hal yang sangat penting.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Februari 2025, di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jalan Pendamping SOR GBLA, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage ini, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Jasa Raharja Cabang Bandung yang diwakili oleh Plt Kepala Cabang, Rosita Hulima, bersama dengan Billy Suharman, Staf Bidang Pelayanan.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat koordinasi antara semua stakeholderdalam meningkatkan keselamatan dan disiplin di perlintasan sebidang, serta untuk mengevaluasi kebijakan yang ada sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan. Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat untuk meminimalisir kejadian pelanggaran dan memastikan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja