(Edisi Ramadhan) 3 Hadits Shahih tentang Dosa yang Menghilangkan Pahala Puasa 

- Publisher

Jumat, 7 April 2023 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto- ILustrasi (Istimewa)

Foto- ILustrasi (Istimewa)

Sedangkan menurut Imam Auza’i hal tersebut dapat membatalkan puasanya, pendapat beliau ini mengqiyaskan pendapat mazhab Imam Ahmad tentang tidak sahnya shalat di tempat ghasab.

Dari penjelasan di atas tidak bisa dipahami bahwa kewajiban menjaga lisan dari segala yang haram seperti berbohong, mengunjing dan mencaci maki hanya saat seseorang sedang berpuasa saja. Berikut penjelasan lengkapnya oleh As-Sayyid Al-Bakri Syatha dalam Kitab​​I’anatut Thalibin:

(قوله: ومما يتأكد للصائم الخ) أي من حيث الصوم، فلا ينافي ذلك وجوب الكف عن ذلك من حيثية أخرى، فإذا كف لسانه عن ذلك يثاب عليه ثوابين: واجبا – من حيث وجوب صون اللسان عن المحرمات – ومندوبا – من حيث الصوم – وإذا لم يكف لسانه عن ذلك – بأن اغتاب مثلا – حصل الإثم المرتب على الغيبة في نفسها، للوعيد الشديد عليها، وحصل بمخالفته أمر الندب بتنزيه الصوم عن ذلك إحباط ثواب الصوم زيادة على ذلك الإثم

Artinya, “Perkataan Mushanif: “Dan sesuatu yang ditekankan bagi orang yang berpuasa,” yakni dari segi puasa. Hal itu tidak menafikan kewajiban untuk menjaga lisan dari sisi yang lain. Maka jika seseorang menjaga lisannya dari sesuatu yang haram, ia mendapat dua pahala. Pertama, pahala wajib dari sisi kewajiban menjaga lisan dari hal yang diharamkan; dan kedua, adalah pahala sunah dari segi puasanya. Sebaliknya jika orang tidak menjaga lisannya dari yang hal diharamkan, dengan semisal mengumpat, maka ia mendapatkan dosa yang berlipat, yakni dosa ghibah itu sendiri karena adanya ancaman keras atas perbuatan itu; dan hilangnya pahala puasa yang melebihi dari dosanya ghibah karena menyelisihi kesunahan untuk membersihkan puasa dari ucapan-ucapan yang diharamkan.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari dan Abu Bakar bin Ustman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr], juz II, halaman 282). Wallahu a’lam bisshawab.

Baca Juga :  Jawa Barat Percepat Realisasi Nol Desa "Blank Spot"

Berita Terkait

Manjakan Pelanggan KAI Daop 2 Hadirkan Diorama Miniatur Kereta Api Argo Parahyangan di Hall Stasiun Bandung
10 Rekomendasi Tempat Jogging Nyaman dan Enggak Banyak Kendaraan Dekat Stasiun Bandung untuk Berolahraga
Catat! Ini Daftar Hotel dengan Diskon 80 Persen Saat Bandung Great Sale 2024
Bey Machmudin Tantang Bobocabin Buka Wisata di Kuningan
Ini Cara Penukaran Tiket Konser Musik West Java Festival 2024
Pemerintah Provinsi Jabar Siapkan Sejumlah Titik Parkir West Java Festival 2024
Bey Machmudin Beri Wejangan Khusus pada 37 Pengantin di Ajang Nikah Massal Di WJF 2024
PDRB Jabar Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 Ditargetkan Rp26 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:27 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:22 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu Lintas

Senin, 6 Januari 2025 - 16:46 WIB

Jasa Raharja Lakukan Door to door Pengusaha Angkutan Umum di Kecamatan Lembang

Senin, 6 Januari 2025 - 15:44 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Rancaekek

Senin, 30 Desember 2024 - 14:10 WIB

Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas PolresPurwakarta melakukan Operasi Khusus SIGAP Perusahaan

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02 WIB

Jasa Raharja Bandung Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL

Senin, 30 Desember 2024 - 10:51 WIB

Jasa Raharja Samsat Majalengka Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:12 WIB

Dirops Jasa Raharja dan Dirgakkum Korlantas Polri Imbau Masyarakat Pantau Informasi Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak

Berita Terbaru