BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri telah sesuai koridor yang seharusnya.
Dia menjelaskan, penetapan Panji sebagai tersangka tidak lepas dari upaya bersama oleh tim investigasi bentukan Pemprov Jabar, guna menyelesaikan polemik adanya dugaan pengajaran aliran sesat oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.
“Kemarin saya memantau, semua dalam koordinasi tim investigasi Jawa Barat. Sebagai pengumpul fakta, sudah saya paparkan ke pemerintah pusat. Sudah ditemukan fakta-fakta yang menjadi sumber alasan menjadinya penetapan tersangka ini,” ujarnya usai kegiatan siaran keliling (sarling) di Kabupaten Sumedang, Rabu (2/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Emil melanjutkan, hasil ini merupakan bukti bahwa tim investigasi telah melakukan pekerjaannya secara maksimal, untuk meredam keresahan masyarakat.
“Silakan masyarakat menilai, bahwa kerja kami sangat serius. Menjawab keresahan-keresahan, khususnya banyaknya pernyataan-pernyataan yang diduga menista dan menodai agama,” ucapnya.
Dia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas selama proses peradilan berlangsung.
“Kami harap masyarakat tenang, semua sudah ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sedangkan terkait para santri di Ponpes Al-Zaytun, Emil menuturkan akan menyerahkan sepenuhnya pada Kementerian Agama dalam mencari solusi, agar mereka tidak terkatung-katung.
“Terkait pesantrennya, karena kewenangannya di Kementerian Agama. Itu dalam proses, agar santrinya tidak dirugikan tapi juga dalam kurikulum dan semangat pancasila dan keagamaan yang kita yakini hari ini,” tandasnya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya