BEKASI — PT. Jasa Raharja memastikan korban luka-luka akibat kecelakaan beruntun 4 Bus di KM.18 Tol Jakarta – CikampekKabupaten Bekasi yang terjadi pada hari Rabu (15/02/2023) dalam lingkup jaminan PT. Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan UU no.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan lalu Lintas Jalan.
Sesuai Informasi yang didapat, telah terjadi Kecelakaan Beruntun yang melibatkan 4 bus saat melaju di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 18.800 arah Cikampek KelurahanJatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Akibat dari kejadian tersebut sejumlah penumpang yang merupakan guru dan murid SMP Negeri 4 Tangerang mengalami luka-luka dan di bawa ke Rumah Sakit Hermina Grandwisata.
PT. Jasa Raharja Perwakilan Bekasi diwakili oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Lilin Kurniasari, begitu mendapat info kecelakaan tersebut langsung mendatangi Rumah Sakit Hermina Grandwisata tempat seluruh korban di bawa dan melakukan koordinasi terkait penerbitan Guarantee Letter(surat jaminan) untuk penjaminan biaya perawatan bagi para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mecucapkan turut prihatin atas kejadian yang terjadi sekaligus berdoa agar korban yang mengalami luka-luka dapat pulih dan sembuh seperti sedia kala, kami juga sudah menerbitkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal Rp. 20.000.000“, Ujar Lilin.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia FinancialGroup (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujudNegara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umumdanlalu lintas jalan.