BANDUNG – Pemerintah mulai 8 Desember 2022 lalu telah menyalurkan dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa Cianjur yang terjadi beberapa waktu lalu.
Bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur bervariasi, untuk bangunan rusak ringan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta dan rusak berat Rp60 juta.
Menurut Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Jabar Adwin Singarimbun, berdasarakan data total sasaran penerima dana stimulan ini baik yang kategori rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 64.901 KK yang tersebar di sejumah kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk tahap pertama proses pembangunan sudah mencapai 94,8 persen, tahan kedua 92,6 persen. “Tahap ketiga kita baru mulai berdasarkan kondisi tanggal 9 April 2023,” ujar Adwin Singarimbun saat dihubungi, Senin (18/4/2023).
Menurut Adwin, pencairan dana stimulan dilakukan melalui Bank Mandiri Jabar sebagai perbankan yang ditunjuk Pemerintah.
“BPBD Provinsi hanya mendampingi kegiatan-kegiatan penanganan kebencanaan selama status darurat sampai masa transisi,” kata Adwin.
Adwin memaparkan bahwa bangunan terdampak gempa Cianjur yang mendapatkan bantuan dana stimulan melalui beberapa proses dan syarat serta aturan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Filtering sesuai dengan aturan yang ada di petunjuk teknis, di antaranya keluarga yang kehilangan rumah dan atau rusak akibat bencana, baik rusak berat, sedang, dan rusak ringan.
Kemudian mempunyai bukti kepemilikan rumah yang sah dan atau bertempat tinggal di lokasi terdampak bencana sesuai dengan identitas kependudukan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya