BANDUNG – Sebagai perusahaan BUMN, Jasa Raharja mendapatkan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum sesuai undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964.
Salah Satu upaya pelayanan terbaik kepada masyarakat Jasa Raharja Perwakilan Bandung dan Rumah Sakit Melinda 2 Kota Bandung melakukan penandatanganan adendum Perjanjian Kerjasama terkait implementasi aplikasi JR Care. Bertempat di Rumah Sakit Melinda 2 Kota Bandung Penandatangan adendum implementasi JRCare tersebut dilaksakanan oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bandung, Arifin Hidayat dan Direktur Rumah Sakit Melinda 2 dr.Dik adi Nugraha., Sp.B.
JR Care merupakan aplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk proses penjaminan, penagihan biaya rawatan dan pengobatan untuk mengoptimalkan manfaat santunan perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Aplikasi ini merupakan kerja sama antar BUMN, yakni Jasa Raharja, PT Indofarma dan PT Administrasi Medika (AdMedika). Aplikasi terdiri dari empat modul yaitu modul master katalog (berisi formularium obat, alat kesehatan, standar biaya dokter, dan jasa perawatan), modul prinsipal (berisi jenis obat dan alat kesehatan, harga standard maksimal, spesifikasi dan kelas terapi, serta franco pembelian rumah sakit), modul procurement atau pengadaan rumah sakit (berisi daftar obat, alat kesehatan, dan harga jual berdasarkan katalog ke rumah sakit), dan modul penjualan dan klaim (berisi berisi obat dan alat kesehatan yang digunakan beserta harga jual rumah sakit, serta biaya jasa dokter dan jasa perawatan yang dikenakan kepada pasien).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya