SUMEDANG – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 18 Januari 2023, Kendaraan Sepeda Motor No. Pol : D-6530-ABG dikendarai Sedes Jase Sidabutar datang dari arah Timur ke Barat, ketika melintasi jalan tersebut di atas dimana medan jalan beraspal baik, mendatar, jalan lurus setelah menikung kanan, wilayah pemukiman penduduk, jika dilihat dari arah datangnya kendaraan, Diduga pengendara No. Pol : D-6530-ABG sedang mendahului beberapa kendaraan yang berada didepannya pada saat bersamaan kurang konsentrasi sehingga menabrak pejalan kaki yang hendak menyebrang, yang Bernama Dede Sujana yang merupakan warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja kantor Perwakilan Bandung, Billy Zulkarnain. Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Suryadi. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya