SUKABUMI – Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kususnya pajak kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Wilayah Perwakilan Sukabumi melakukan Sosialisasi secara serentak.
Kegiatan ini dilakukan terkait Implementasi Pasal 74 Ayat (2) Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan gencar dilakukan oleh tiga instansi pelaksana SAMSAT yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) yang menjalankan fungsi Regident Ranmor dan PT Jasa Raharja yang bertugas mengelola SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Dimana masing-masing instansi menyampaikan tugas dan fungsinya, dimana nantinya masyarakat akan semakin paham dan mengerti akan kewajiban dan tanggung jawabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas Jasa Raharja menerangkan bahwa Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan angkutan umum, dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dimana DPWKP di kutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, dan penumpang angkutan umum lainnya. Sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor, yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya