BOGOR — Kepala Jasa Raharja Bogor, Dedi Kurniawan,bersama Kepala P3DW Kabupaten Bogor, YadiCahyadi, melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakanpajak daerah wilayah P3DW dalam rangkamendukung Bulan Sadar Pajak periode 1 Juni – 30Juni 2024. Kegiatan ini berlangsung di Stasiun Radio Megaswara Bogor yang terletak di Jl. Surya Kencana,Kota Bogor pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024.
Selama sosialisasi, Dedi Kurniawan dan Yadi Cahyadimemberikan penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan pajak daerah, tujuan dan manfaatnya bagi masyarakat, serta pentingnya berpartisipasi aktif dalam Bulan Sadar Pajak. Selain itu, Kepala Jasa Raharja Bogor juga menyampaikan informasi penting mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaandengan pajak kendaraan.
Dedi Kurniawan menjelaskan manfaat dari SWDKLLJ, yang termasuk perlindungan dan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ia juga menjelaskan prosedur pengurusan klaim Jasa Raharja bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pembayaran SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan diri dankeluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenaikewajiban pajak daerah serta manfaat SWDKLLJ. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat akan lebih patuh dalam membayar pajak dan memanfaatkan layanan Jasa Raharja yangtersedia.
Melalui program Bulan Sadar Pajak, pemerintahdaerah berupaya meningkatkan partisipasimasyarakat dalam pembayaran pajak daerah, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan danpelayanan publik yang lebih baik di wilayahKabupaten Bogor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja