BANDUNG — Hari Jumat, Tanggal 22 Maret 2024 Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto didampingi Kepala Bagian Asuransi, Tri Edy Asmara dan Heri Rahmat Kepala Sub Bagian Iuran Wajib menerima kunjungan kerja dan melakukan pertemuan untuk koordinasi dengan DPD Organda Jawa Barat. Hadir dari pihak DPD Organda Jawa Barat, adalah Dida Suprinda selaku Ketua dan Ifan Nurmufidin selaku Sekretaris DPD Organda Jawa Barat.
Pertemuan yang dilakukan tersebut membahas Persiapan Angkutan Lebaran, Pemenuhan kewajiban setiap anggota Organda terhadap pemenuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum (IWKBU).
Kemudian pertemuan tersebut pun untuk meningkatkan sinergitas antara PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dengan DPD Organda Jawa Barat, juga memastikan alat angkutan umum yang beroperasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat memiliki izin dan terjamin oleh Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Di mana DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api termasuk penumpang kendaraan angkutan umum luar negeri yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan lalu lintas jalan. Dana tersebut kemudian diserahkan dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya