BANDUNG — Untuk mengantisipasi pemberlakukan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan, Bapenda bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Jawa Barat membuat Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2023 hingga tanggal 16 Desember 2023.
Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Untuk memberikan informasi terkait program tersebut, Jasa Raharja Bandung melakukan pembagian brosur kepada masyarakat. Sehingga informasi adanya program pemutihan tersebut bisa tersampaikan dengan lebih luas.
Tepat di hari ini, Rabu Tanggal 15 November 2023 Petugas Jasa Raharja Perwakilan Bandung melakukan Pembagian Brosur tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan di daerah Jalan Pajaran Kota Bandung dan diberikan kepada pemilik kendaraan roda empat roda dua dan juga angkutan umum yang melintas. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan masyarakat Kota Bandung untuk ikut dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan khususnya bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, dan juga pemberian apresiasi diskon pajak kepada pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo.Segera datang ke Samsat terdekat dan lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya