BANDUNG – Gubernur Ridwan Kamil menuturkan, sekitar 80 kasus pemalsuan dokumen dari 4.700 pelaku kecurangan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Modusnya kata dia, adalah dengan mengubah barcode yang terdapat di kartu keluarga (KK), guna mengecoh panitia PPDB, sehingga bisa masuk ke sekolah yang diinginkan melalui zonasi.
“4700 sudah dibatalkan. Setelah dibatalkan akan ditindaklanjuti. 80 kasus pemalsuan dokumen sudah dilaporkan ke kepolisian. Jadi modusnya itu KK-nya diubah QR code. Pada saat panitia scan, QR code tidak (terkoneksi) ke Disdukcapil pusat tapi ke Disdukcapil palsu. Seolah-olah beralamat dekat sekolah,” ujarnya usai siaran keliling (sarling) di Kabupaten Sumedang, Rabu 2 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemalsuan ini kata Emil sudah tidak dapat ditolerir, karena merugikan banyak pihak. Maka dari itu, Pemprov dengan tegas melaporkan masalah ini ke ranah hukum, sebagai efek jera.
“Sudah berani memalsukan dokumen negara, itu pidana. Jadi dilaporkan ke polisi. Pemprov Jabar sangat tegas, tidak menoleransi hal-hal yang sifatnya melanggar aturan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Pemprov Jabar kata dia juga akan mengajukan evaluasi PPDB 2023 ini kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), agar kejadi serupa tidak lagi terulang.
“Mengajukan evaluasi menyeluruh PPDB untuk tahun depan supaya lebih baik. Apakah masih zonasi atau tidak, nanti akan kita serahkan dalam proses evaluasi,” tandasnya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya