Merespon Temuan BPK RI Terkait Adanya Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN yang Mencapai Rp1,4 Miliar di 2022, DPRD Jabar Minta Pemprov Lakukan Evaluasi

- Publisher

Senin, 10 Juli 2023 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Net

Net

BANDUNG – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat meminta pemerintah provinsi (Pemprov), untuk melakukan evaluasi besar-besaran terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI), akan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp1,4 miliar.

Temuan dari BPK ini kata dia, baru terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama OPD beberapa waktu lalu. Kejadian ini bahkan ucap Pepep sudah dua kali terjadi, dimana ada ASN yang telah meninggal, masih menerima gaji dan tunjangan. Demikian pula dengan pegawai yang sedang menjalani sanksi atau cuti, tetapi tetap menerima pembayaran secara utuh.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Adakan Giat Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kabupaten Bandung

“Sebetulnya kita support terhadap kebijakan Pemprov, untuk terus memodernisasi pengelolaan berbagai layanan, administrasi berbasis digital. Tapi harus diimbangi dengan peningkatan mental dan tanggungjawab SDM. Tidak bisa menyerahkan pelayanan ke sistem tanpa kontrol dari orang yang memiliki tanggungjawab melakukan itu. Menjadi kewajiban Pemprov untuk segera menyelesaikan,” ujarnya baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dari data BPK pada 2022 papar dia, ada 221 ASN menerima kelebihan tunjangan, padahal mereka tengah menjalani cuti besar dengan nilai total sekitar Rp167,4 juta. Kelebihan pembayaran tunjangan atas 27 ASN yang tengah melaksanakan tugas belajar sebesar Rp46,7 juta. Rekapitulasi kelebihan pembayaran tunjangan dua ASN yang sedang melaksanakan CLTN senilai Rp23,8 juta.

Baca Juga :  Jasa Raharja Lakukan Sosialisasi Lalu Lintas Yang Berkeselamatan Di Smpn 3 Sukatani Purwakarta

Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas lima ASN yang pensiun sebesar Rp35,4 juta. Kelebihan bayar gaji dan tunjangan 18 ASN yang meninggal senilai Rp191, juta. Kelebihan bayar gaji dan tunjangan empat ASN yang diberhentikan atau hukuman disiplin, Rp23,6 juta.

Penulis : Ton

Editor : Maura Dzakiya

Berita Terkait

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon
Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu Lintas
Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon
Jasa Raharja Lakukan Door to door Pengusaha Angkutan Umum di Kecamatan Lembang
Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Rancaekek
Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas PolresPurwakarta melakukan Operasi Khusus SIGAP Perusahaan
Jasa Raharja Bandung Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL
Jasa Raharja Samsat Majalengka Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:27 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:22 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu Lintas

Senin, 6 Januari 2025 - 16:46 WIB

Jasa Raharja Lakukan Door to door Pengusaha Angkutan Umum di Kecamatan Lembang

Senin, 6 Januari 2025 - 15:44 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Rancaekek

Senin, 30 Desember 2024 - 14:10 WIB

Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas PolresPurwakarta melakukan Operasi Khusus SIGAP Perusahaan

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02 WIB

Jasa Raharja Bandung Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL

Senin, 30 Desember 2024 - 10:51 WIB

Jasa Raharja Samsat Majalengka Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:12 WIB

Dirops Jasa Raharja dan Dirgakkum Korlantas Polri Imbau Masyarakat Pantau Informasi Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak

Berita Terbaru