BANDUNG – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat meminta pemerintah provinsi (Pemprov), untuk melakukan evaluasi besar-besaran terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI), akan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp1,4 miliar.
Temuan dari BPK ini kata dia, baru terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama OPD beberapa waktu lalu. Kejadian ini bahkan ucap Pepep sudah dua kali terjadi, dimana ada ASN yang telah meninggal, masih menerima gaji dan tunjangan. Demikian pula dengan pegawai yang sedang menjalani sanksi atau cuti, tetapi tetap menerima pembayaran secara utuh.
“Sebetulnya kita support terhadap kebijakan Pemprov, untuk terus memodernisasi pengelolaan berbagai layanan, administrasi berbasis digital. Tapi harus diimbangi dengan peningkatan mental dan tanggungjawab SDM. Tidak bisa menyerahkan pelayanan ke sistem tanpa kontrol dari orang yang memiliki tanggungjawab melakukan itu. Menjadi kewajiban Pemprov untuk segera menyelesaikan,” ujarnya baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dari data BPK pada 2022 papar dia, ada 221 ASN menerima kelebihan tunjangan, padahal mereka tengah menjalani cuti besar dengan nilai total sekitar Rp167,4 juta. Kelebihan pembayaran tunjangan atas 27 ASN yang tengah melaksanakan tugas belajar sebesar Rp46,7 juta. Rekapitulasi kelebihan pembayaran tunjangan dua ASN yang sedang melaksanakan CLTN senilai Rp23,8 juta.
Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas lima ASN yang pensiun sebesar Rp35,4 juta. Kelebihan bayar gaji dan tunjangan 18 ASN yang meninggal senilai Rp191, juta. Kelebihan bayar gaji dan tunjangan empat ASN yang diberhentikan atau hukuman disiplin, Rp23,6 juta.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya