Adapun unit kerja penempatan PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2022 ini akan ditempatkan pada unit kerja sebagai berikut:
1. Dinas kesehatan: 250 orang
2. RSUD Kota Bandung: 65 orang
3. RSUD Bandung Kiwari: 50 orang
4. RSKGM : 23 orang.