Tim Pembina Samsat Rancekek Gelar Operasi Gabungan Untuk Optimalkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

- Publisher

Kamis, 12 September 2024 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG — Jasa Raharja Samsat Rancaekek bersama Tim Pembina Samsat Rancaekek menggelar Operasi Gabungan di depan The Matic Majalaya pada hari Kamis (12/09) gunamengoptimalkan kepatuhan masyarakat dalammembayar pajak kendaraan bermotor. Operasigabungan yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja, Tim P3DW Bandung I Rancaekek, dan Satlantas PolrestaBandung ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakatmengenai pentingnya membayar pajak kendaraan.

Pendataan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh timgabungan ini bertujuan untuk memastikan bahwaseluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah SamsatRancaekek telah terdaftar dan membayar pajak secaratepat waktu. Pendataan ini juga bertujuan untukmengurangi jumlah kendaraan yang tidak memenuhikewajiban administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tips untuk peternak agar terhindar dari penyebaran virus PMK

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari menyampaikan, “Kami berharapkegiatan operasi gabungan ini dapat memberikanpemahaman kepada masyarakat tentang pentingnyamembayar pajak kendaraan bermotor. Denganmembayar pajak tepat waktu, masyarakat turutberkontribusi pada pembangunan daerah sertamemberikan perlindungan yang optimal kepada pemilikkendaraan sejalan dengan misi Jasa Raharja.Diharapkan, dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajakkendaraan bermotor akan terus meningkat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Pulang Kampung Aman dan Nyaman, Bima Arya Apresiasi Kesiapan Mudik Pemkot Bandung
Tim FKLL Kab. Indramayu Lakukan Peninjauan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kawasan Griya Asri Jatibarang Kab. Indramayu
Jasa Raharja Bogor & Dishub Gelar Ramp Check & Tes Kesehatan Pengemudi Bus di Terminal Cileungsi
Jasa Raharja Karawang Bersama Mitra Lakukan Ramp Check di Perusahaan Otobus
PT Jasa Raharja Gelar Apel PAM Lebaran Idul Fitri 1446H Tahun 2025
Jasa Raharja Cabang Sukabumi Mengikuti Apel PAM Lebaran Idul Fitri 1446 H Secara Hybrid
Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 Di Terminal Tipe A Kota Sukabumi
Samsat Ngabuburit “The Last Part”, Jasa Raharja Bogor Tutup Layanan Ramadan di GDC Depok dengan Semangat Taat Pajak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:09 WIB

Keutamaan Puasa di Bulan Ramadan: Meraih Keberkahan dan Pahala Berlimpah

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:07 WIB

Menyiapkan Diri Menjelang Ramadan: Tips agar Ibadah Lebih Optimal

Kamis, 15 Agustus 2024 - 06:03 WIB

Pelarangan Jilbab Paskibraka, DPP Gema Keadilan sebut itu pelecehan Pancasila

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:03 WIB

Bey Machmudin Dampingi Menteri Zulkifli Hasan Resmikan Masjid Al-Ihsan Bandung

Senin, 3 Juni 2024 - 14:40 WIB

Bey Machmudin Sebut Peran Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Pastikan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:11 WIB

Bey Machmudin Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Jakarta-Bekasi

Minggu, 12 Mei 2024 - 10:31 WIB

Bey Machmudin Lepas Keberangkatan Jemaah Haji dari Bandara Kertajati

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:01 WIB

Sekda Herman Suryatman Sebut MTQ Perkuat Ukhuwah Islamiah

Berita Terbaru