BANDUNG – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat membeberkan, hari ini Surat Keputusan (SK) Tim Investigasi penyelidikan dugaan ajaran sesat Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, akan ditandatangani oleh Gubernur Ridwan Kamil.
Penyelidikan ini merupakan tindaklanjut dari hasil pertemuan antara Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Kementerian Agama Wilayah Jabar, tokoh ulama dan pimpinan pondok pesantren di Gedung Sate, Senin (19/6/2023) lalu, akan adanya dugaan penyimpangan Ponpes Al-Zaytun.
Dia menambahkan, tim investigasi akan dipimpin oleh Ketua MUI Jawa Barat Rachmat Syafei dalam mengumpulkan bukti otentik, terkait adanya dugaan ajaran aliran sesat oleh pengelola Al-Zaytun yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini SK tersebut ditandatangani oleh Pak Ridwan Kamil dan dari tim investigasi itu ketuanya MUI Jabar,” ujarnya, Selasa 20 Juni 2023.
Iip menambahkan, guna mengakselerasi penyelidikan karena waktu ditenggat hanya tujuh hari dan harus selesai pada Selasa pekan depan, tim investigasi melibatkan beberapa unsur aparat penegak hukum (APH) yakni dari kepolisian, TNI dan Kajati. Selain didampingi oleh para pimpinan pondok pesantren.
“Nanti untuk mekanisme kerjanya, tim tersebut ada dua kemungkinan. Bisa datang kesana atau kita akan memanggil pimpinan (Panji Gumilang) ponpes tersebut dan investigasi itu akan dilakukan selama satu pekan,” ucapnya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya