BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mendorong semua sekolah yang berada di Kota Bandung untuk memenuhi standar Sekolah Ramah Anak (SRA).
Melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) terus mengedukasi para siswa terkait Sekolah Ramah Anak (SRA). Kali ini, edukasi digelar di SMP Negeri 28 Bandung, Jumat (17/02).
Selain itu, DP3A juga menyosialisasikan cegah kekerasan terhadap anak di sekolah dan cegah perkawinan usia anak yang termasuk ke dalam cluster V.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap, dengan berbagai sosialisasi yang digelar dapat mengedukasi para siswa untuk tidak melakukan tindakan perundungan terutama di lingkungan sekolah.
“Kita berharap, tidak boleh ada lagi kejadian perundungan. Ini juga sebagai langkah bagaimana menyiapkan generasi muda yang unggul,” kata Yana.
Sekolah ramah anak adalah unit satuan pendidikan, baik formal, nonformal, dan informal yang mengutamakan keamanan, kebersihan, kesehatan, kepedulian, berbudaya lingkungan hidup.
Selain itu, memberikan jaminan, memenuhi, menghargai akan hak-hak anak serta melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, bullying, dan tindakan salah lain.
Unit satuan pendidikan ini juga harus bisa menjadi wadah untuk partisipasi anak dalam merencanakan kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan untuk memenuhi hak anak di institusi pendidikan.
SRA menjadi salah satu dari cluster IV yang harus dibangun untuk mewujudkan Kota Layak Anak.
Dari sekitar 2.316 sekolah baik negeri maupun swasta yang berada di Kota Bandung, telah ada sekitar 1.387 sekolah yang sudah berkomitmen menuju Sekolah Ramah Anak.