BANDUNG — Hari ini Rabu, Tanggal 05 Juli 2023 bertempat di Ruang Kasi Infrastruktur PSIP Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten. Kepala Bagian Asuransi, Tri Edy A didampingi Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, anjangsana ke kantor Bapenda Jawa
Barat lakukan Konsolidasi terkait implementasi Relaksasi Pajak yang sedang berlangsung di periode 03 Juli s.d 31 Agustus 2023.
Kunjungan diterima langsung oleh kasi Infrastruktur PSIP Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, yaitu Ivan Novemberia.
Semoga dengan adanya program Pembebasan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat menstimuli masyarakat Wajib Pajak membayarkan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi yang berbeda, Dodi Apriansyah selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama
Jawa Barat juga berpesan kepada para pengguna jalan untuk menyampaikan imbauan tentang relaksasi PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ kepada kerabat dan orang terdekat agar yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan baik yang menunggak atau akan memasuki masa jatuh tempo, untuk segera memanfatkan program relaksasi dan pemberian Diskon PKB ini yang sedang berlangsung hingga 31 Agustus 2023 mendatang,” ungkapnya.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya