“Kalau ditaksir, dari aset yang datanya kami miliki. Masih jauh, tidak sampai separuhnya, sekitar Rp1 triliun. Tapi tidak masalah, yang penting bisa dibagikan kepada para korban,” ucapnya.
Mengingat banyak korban yang tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga mendapatkan dampak immateril. Maka dari itu, Syarifudin sangat mengharapkan para korban yang belum bergabung untuk segera terlibat dalam PMCI, agar proses lelang aset Cipaganti dapat berjalan maksimal.
“Dari arahan MA, agar para korban tergabung dalam satu wadah asosiasi. Jadi kita harap yang lain dapat segera bergabung ke PMCI. Supaya kita semua yang menunggu realisasi dari keputusan MA, berharap uangnya bisa kembali dan tidak berlarut-larut terlalu lama lagi,” harapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada disampaikan salah satu korban, Diana Nasution yang berharap persoalan ini dapat segera selesai dan kerugian investasinya, dapat segera kembali pasca lelang aset dirampungkan.
“Kami sangat berharap pelaksanaan lelang yang telah tiga tahun menggantung setelah keputusan MA dapat dilaksanakan dan uang kami bisa kembali,” imbuhnya.
Pada medio Oktober 2015 silam, Pengadilan Tinggi Bandung menetapkan Andianto Setiabudi selaku pendiri Cipaganti Group dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp150 miliar. Wakil Ketua Koperasi Cipaganti Julia Sri Redjeki dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, Bendahara koperasi Yulinda Tjendrawati Setiawan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, serta karyawan koperasi Cece Kadarisman dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 75 miliar.
Penulis : Mahira Dzikra
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya