Petugas Temukan Senjata Api dalam Koper Milik Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif

- Publisher

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Petugas Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung menemukan senjata api dalam koper milik mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Senjata api tersebut disita saat proses serah terima tahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kepala Rumah Tahanan Kebon Waru, Suparman, membenarkan penemuan senjata api beserta lima butir peluru saat serah terima tahanan Arsan Latif dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Suparman saat ditemui awak media di Rutan Kebon Waru Bandung, Selasa (16/07/2024).

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Terus Perkuat Perlindungan WNI

Menurut Suparman, senjata api dan alat komunikasi ditemukan dalam koper milik Arsan Latif yang dibawa oleh penasihat hukumnya pada saat tersangka masuk rutan. “Jam 21.30, penasihat hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu, saat kami periksa seperti standar, kami menemukan senjata api dan handphone,” ujar Suparman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suparman juga menambahkan, senjata api hasil temuannya kini telah diserahkan kepada Polsekta Batununggal. Sementara itu, tahanan Arsan Latif yang tengah menjalani karantina sejak kemarin, akan diperiksa pada Rabu esok.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Sebut, Maksimal Selasa Ini Polemik Al-Zaytun Bakal Dirampungkan

Arsan Latif merupakan mantan Penjabat Bupati Bandung Barat yang terjerat kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Ia terlibat dalam kasus korupsi saat dirinya menjadi Inspektur IV di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Arsan Latif menjadi inisiator dalam mengkondisikan proses lelang dengan mengubah peraturan yang tidak sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penulis : Adi

Editor : Dhardiana

Berita Terkait

Gubernur Jabar dan Kejati Jabar Sepakat Terapkan Hukuman Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana di Bawah Lima Tahun
Disdik Jabar Siap Laksanakan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
Pemprov Jabar Bersama Kanwil Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Salah Satu Terduga Joki Terdaftar Mengikuti UTBK di Unpad
Dedi Mulyadi Pastikan Kondisi Kamtimbas di Kota Depok Berjalan dengan Baik
Wali Kota Bandung: Segala Tindakan Premanisme akan Kami Tangkap!
Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup tambang Ilegal di Cianjur
Polda Jabar Lakukan Olah TKP Ulang Kasus Rudapaksa di RSHS, Temukan Obat Bius dan Bukti Tambahan

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:31 WIB

KAI Daop 2 Bandung Mulai Jual Tiket Lebaran 2026, Pemesanan Dibuka H-45

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Jalur Rel di Wilayah Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta Berangsur Pulih, KAI Daop 2 Bandung Lakukan Penyesuaian Operasional

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:33 WIB

Tutup Posko Nataru 2025/2026, KAI Commuter Bandung Sukses Layani 1,2 Juta Pengguna dengan Tren Positif

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:19 WIB

Awal Tahun 2026 yang Semarak: KAI Commuter Wilayah 2 Bandung Layani 1 Juta Pengguna Selama Nataru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:26 WIB

Antusiasme Warga Bandung Tinggi, KAI Commuter Tembus 75 Ribu Pengguna Jelang Pergantian Tahun 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:36 WIB

Nikmati Akhir Pekan Terakhir 2025, Stasiun Bandung Jadi Pilihan Utama Wisatawan dan Pemburu Oleh-oleh

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:59 WIB

Semarak Natal 2025: KAI Commuter Bandung Layani 59.675 Ribu Pengguna, Pastikan Perjalanan Aman dan Khidmat

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:47 WIB

Jelang Natal, KAI Commuter Bandung Siap Layani Mobilitas Pengguna Menuju Pusat Ibadah dan Wisata Kota

Berita Terbaru