BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengungkapkan, hasil Rapat Paripurna mengenai pemberhentian jabatan Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Uu Ruzhanul Ulum yang digelar Senin (1/8/2023), akan dilaporkan pada Rabu (3/8/2023) lusa kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia memaparkan, secara regulasi dari surat Kemendagri. Legislatif dan eksekutif harus menyampaikan kepada publik, bahwa jabatan kepala daerah akan segera berakhir, maksimal satu bulan sebelum lengser. Mengingat masa jabatan gubernur dan wakil Jabar akan berakhir pada 5 September mendatang.
Pasca ditetapkan melalui Rapat Paripurna sambung dia, hasil tersebut harus segera dilaporkan maksimal pada 5 Agustus 2023. Namun pihaknya berusaha berinisiatif untuk melaporkan lebih cepat, untuk semaksimal mungkin ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah kami sudah laksanakan dan tentunya harus segera ditindaklanjuti, karena batasnya kan tanggal 5 harus sudah diterima di Kemendagri. Kalau hari ini Paripurna, kami berharap tanggal 3 sudah disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat, terkait dengan berita acara pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023,” ujarnya.
Sore Ini Bahas Pengusulan Tiga Nama Pj Gubernur
Menyikapi pengusulan kandidat nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jabar oleh DPRD. Ineu membeberkan, petang ini pihaknya akan melakukan pembahasan yang mana hasil rekomendasi disampaikan kepada Kemendagri.
“In Syaa Allah sore ini akan melakukan rapat pimpinan dan ketua fraksi terkait pengusulan tiga nama Pj. Jadi DPRD akan menyampaikan tiga nama usulan ke Kemendagri, kemudian keputusannya tetap di bapak presiden (Joko Widodo),” ucapnya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2 Selanjutnya