JAKARTA – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil salah satu stasiun televisi nasional dengan truk ekspedisi di Jalan Tol Pemalang-Batang KM 315+600 A pada Kamis (31/10/2024), mendapatkan santunan yang layak.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, yang diserahkan langsung kepada ahli waris sah. Sementara itu, untuk korban luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta yang akan dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Ini adalah bentuk perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujar Dewi. Ia menambahkan, sesaat setelah menerima informasi kecelakaan, Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan melakukan pendataan korban guna mempercepat penyerahan santunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja juga mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, dan seluruh korban yang dirawat segera pulih seperti sediakala,” tambah Dewi.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.32 WIB, ketika mobil melaju dari arah barat ke timur. Mobil tersebut sempat berhenti di bahu kiri jalan karena suatu alasan. Tidak lama kemudian, truk yang melaju di jalur kiri dari arah yang sama diduga mengalami micro sleep, mengakibatkan truk kehilangan kendali dan menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan. Akibat kecelakaan ini, tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja


















