KAB. KARAWANG – Hari Kamis Tanggal 02/05/2024, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Karawang Benny Adi Putra melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Karawang. Kunjungan tersebut bertujuan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama yang telah terjalin antara Jasa Raharja dengan BPJS Ketenagakerjaan demi peningkatan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, khususnya kecelakaan lalu lintas saat bekerja.
Jasa Raharja sebagai penjamin pertama kecelakaan lalu lintas sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 mempunyai tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan adanya sinergi antara Jasa Raharja dengan BPJS Ketenagakerjaan harapan ke depan dapat memberikan pelayanan optimal kepada korban kecelakaan lalu lintas pada umumnya dan khususnya kepada korban kecelakaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja