BANDUNG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur rel kereta api. Aktivitas di sekitar jalur rel selain dilarang menurut Undang-Undang juga sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan bagi diri sendiri maupun bagi perjalanan kereta api.
Executive Vice Preseident KAI Daop 2 Bandung, Takdir Santoso menjelaskan aktivitas seperti berjalan, bersepeda, duduk-duduk di pinggir rel, atau menggunakan rel sebagai jalan pintas adalah tindakan ilegal dan memiliki risiko yang tinggi. “Kereta api memiliki kecepatan tinggi, sulit bagi masinis untuk melakukan pengereman mendadak sehingga kereta api yang sedang berjalan membutuhkan waktu dan jarak untuk berhenti dengan sempurna. Sehingga sangatlah berbahaya untuk diri sendiri maupun perjalanan kereta api jika beraktivitas di sekitar jalur rel,” jelas Takdir.
Berdasarkan data, kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dari 1 Januari s.d. 23 Oktober 2024 ada 17 kejadian dengan jumlah korban (6 Luka-Luka dan 8 Meninggal Dunia). Sementara untuk kejadian KA tertemper orang di petak jalan ada 37 kejadian dengan jumlah korban (11 Luka-Luka dan 26 Meninggal Dunia). Hal tersebut meningkat di sepanjang Tahun 2023, dimana ada 12 kejadian kendaraan menemper KA (8 Luka-Luka, 3 Meninggal Dunia) dan 35 kejadian orang menemper KA (11 Luka-Luka, 24 Meninggal Dunia).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Takdir menjelaskan bahwa sesuai prosedur, masinis selalu membunyikan semboyan 35 berupa seruling lokomotif saat mengetahui ada kendaraan/orang didepannya. Namun seruling lokomotif tersebut seringkali tidak didengarnya, sehingga kejadian Kereta Api tertemper pejalan kaki ataupun kendaraan tidak dapat dihindari lagi.
Penulis : Adi
Editor : Shireni
Halaman : 1 2 Selanjutnya