TASIKMALAYA – Bertempat di ruang rapat direksi RS Jantung Tasikmalaya, PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya kembali kukuhkan kerjasama dengan RS Jantung Tasikmalaya, yang ditandai dengan penandatangan bersama secara simbolis Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Rumah Sakit Jantung yang baru sebulan beroperasional di Kota Tasikmalaya tersebut, selain memberikan Layanan Khusus Perawatan dan Pengobatan bagi pasien penderita penyakit jantung dan pembuluh darah juga memberikan layanan lain yang bersifat umum (Non Jantung). Dengan perbandingan komposisi 60 % layanan khusus penyakit jantung dan 40 % untuk layanan Umum (Non Jantung), setidaknya menjawab kebutuhan masyarakat kota Tasikmalaya sebagai alternatif lain fasilitas kesehatan yang tersedia.
Direktur Utama RS Jantung Tasikmalaya, dr. Idrus Dilawar memyampaikan kepada Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali, bahwa sebagai perwujudan bakti kepada masyarakat dalam bidang kesehatan, RS Jantung Tasikmalaya yang memiliki Fasilitas IGD yang merupakan layanan kedaruratan harus dapat memberikan layanan emergensi bagi segala lapisan masyarakat yang memerlukan pertolongan/tindakan medis dengan gejala/keluhan apa pun, termasuk di dalamnya korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beranjak dari hal tersebut managemen RS Jantung Tasikmalaya merasa perlu melakukan kerjasama dengan PT. Jasa Raharja, untuk menjawab realitas yang ada ditengah-tengah masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya resiko kecelakaan lalu lintas yang setiap saat dapat terjadi yang memerlukan penanganan medis secara cepat dan tepat. PT Jasa Raharja sebagaiMember of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.