KAB. BANDUNG — Petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah melakukan Giat Khusus Tertib Kendaraan Bermotor pada hari Kamis, Tanggal 30 Mei 2024 bersama P3DW Kabupaten Bandung I dan Satlantas Polresta Kota Bandung yang dilaksanakan selama Tiga hari berturut turut dari tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2024.
Giat ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah serta SWDKLLJ. Operasi ini khusus mendatangi Perusahaan perusahaan swasta, Pabrik dan PO Bis di wilayah Kab Bandung berfokus pada pemeriksaan Pajak kendaraan bermotor Perusahaan,pribadi maupun angkutan penumpang umum, Bagi kendaraan-kendaraan yang terjaring di berikan surat peringatan / teguran untuk segera melakukan kewajiban pembayaran PKB, SWDKLLJ dan IWKBUnya (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum).
Dalam kesempatan tersebut, Mirna Rosa Indah juga menyampaikan kepada pengendara yang terjaring bahwa Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat. Semoga dengan adanya kegiatan ini Masyarakat dapat Tertib dan Patuh dalam Mengemudi atau Berkendara, maupun dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor termasuk SWDKLLJ dan IWKBU.
ADVERTISEMENT
![ads](https://sekitarjabar.com/wp-content/uploads/2023/05/230220-alfagift-3-480x600-1.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja