JATENG – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur pantai utara (Pantura), Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (23/09/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat para korban dirawat.
“Petugas kami sudah melakukan pendataan korban dan ahli waris korban meninggal dunia, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait guna mempercepat penyerahan santunan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewi menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar, yang menjadi salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, dan seluruh korban yang sedang dirawat segera sembuh. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” imbuhnya.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu bermula ketika sebuah bus yang melaju dari arah timur ke barat bertabrakan dengan dua bus lainnya yang datang dari arah berlawanan. Setibanya di lokasi kejadian, salah satu bus bergerak terlalu ke kanan, sehingga bertabrakan dengan dua kendaraan lainnya. Akibatnya, kecelakaan beruntun pun tidak terhindarkan.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 Selanjutnya