KAB. MAJALENGKA — Jasa Raharja Cirebon yang diwakili oleh sdr Hisyam Andrian, Petugas Samsat Outlet Kadipaten, melakukan survey TKP kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Blok Karang Kencana Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Pada Hari Kamis, 06 Februari 2025.
Survey TKP dilakukan untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut terjadi akibat tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja


















