SUKABUMI — Kepala Jasa Raharja Cabang TK I Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo beserta jajaran melakukan kunjungan kerumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di gerbang Tol Ciawi 2 Bogor, Rabu (05/02/2025). Kecelakaan tersebut terjadi diduga akibat sebuah Truck yang mengalami rem blong menabrak 5 unit kendaraanyang berada didepannya. Akibat kejadian tersebutmengakibatkan 8 orang penumpang Minibus meninggaldunia. 6 korban yang sudah teridentifikasi berasal darisukabumi jawa barat, sedangkan 2 korban belumteridentifikasi akibat luka bakar yang cukup parah.
Setelah mendapatkan informasi terkait kasus laka lantastersebut, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi proaktifmelakukan jemput bola ke rumah korban/ahli waris gunamendapatkan kepastian keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratanyang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja. 4 korban diantaranya berdomisili di KecamatanCidadap, sedangkan 2 lainnya berdomosisli di Kecamatan Takokak dan kecamatan Cikole Kota Sukabumi
“Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharjamemastikan keabsahan ahli warisnya dan menyerahkansantunan kepada yang berhak menerima sertamemastikan tidak ada potongan dari pihak-pihakyangtidak bertanggungjawab atau oknum yang memanfaatkan pada kondisi seperti ini, selain itu juga kita berupaya se-maksimal mungkin memberikanPelayanan terbaik dalam membantu korban/ahli wariskorban memperoleh hak-nya sesuai peraturan yang berlaku. “Pembayaran santunan telah berhasil dilakukandalam waktu kurang dari 1×24 jam berkat kerjasamayang baik antara pihak kepolisian Polres Bogor Kota dan stakeholder terkait. Kecepatan proses ini mencerminkansinergi yang solid dalam memberikan pelayanan terbaikkepada masyarakat.” Kata Wahyu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wahyu Pria Wibowo selaku Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Sukabumi menyampaikan ungkapan belasungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untukmemberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakatyang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangandari Pemerintah. Wahyu juga menjelaskan bahwa sesuaiketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilaiRp.50.000.000,-.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja


















