BOGOR – Tanggal 26 Juni 2023 bertempat di Aula Polresta Bogor Kota, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bogor Baskara SE.,MM.,CRMO
melaksanakan Kegiatan Penandatangan MOU tentang penanganan Kecelakaan Lalu Lintas antara Sat Lantas Polresta Bogor Kota Oleh Kapolresta Bogor Kota Dr Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K.,M.H. dan PLT. Direktur Utama RS Azra Oleh dr.Jeffry Rustandi, MKM di harapkan kedepannya Korban yang mengalami kasus laka lantas dapat ditangani dengan cepat sehingga dapat mengurangi tingkat fatalitas kepada korban.
Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada korban
kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja pada kesempatan pertama untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan.
Dengan terbentuknya kerjasama diharapkan juga dapat mempermudah dalam proses penjaminan santunan bagi pasien khususnya korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, merupakan tugas
pokok Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat
yang menjadi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan
sesuai dengan amanah UU No.33 dan 34 Tahun 1964.
Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami
musibah kecelakaan lalu lintas jalan, Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi ulang kendaraan bermotir di Samsat.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar