Jasa Raharja Bandung Hadir Dalam Kegiatan Evaluasi Data Road Safety Bersama Dinas Kesehatan Kota Bandung

- Publisher

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Bertempat di Hotel Prime Park Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung bersama stakeholder terkait mengadakan Evaluasi Data Road Safety (Kecelakaan Lalu Lintas). Kegiatan ini adalah sebagai salah satu program Forum Keselamatan Lalu Lintas di Kota Bandung dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya masyarakat Kota Bandung.

Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satuan Lalu lintas Unit Gakkum Polrestabes Bandung, Jasa Raharja, dan dari perwakilan Rumah Sakit yang berada di Kota Bandung. Salah satu pembahasan pada evaluasi tersebut adalah upaya dalam penguatan pencatatan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas dan optimalisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kecelakaan Lalu Lintas (SiCalakan).

Baca Juga :  Sosialisasi Mengenai Layanan Samsat di Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran

SiCalakan merupakan aplikasi pengumpulan data kecelakaan lalu lintas untuk kemudian dirumuskan menjadi solusi. Aplikasi mampu mengidentifikasi celah data kecelakaan lalu lintas antara rumah sakit dan kepolisian dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) atau Sistem Managemen Keselamatan Terpadu. Termasuk mempermudah dokumentasi data kecelakaan lalu lintas dan pemantauan data untuk perencanaan strategi dan peningkatan kualitas keselamatan jalan. Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Forum Keselamatan Lalu Lintas selalu berkomitmen untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Pemkot Bandung Pastikan Kondusifitas Sambut Persib Juara Back To Back
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cisumdawu KM 189 Kabupaten Sumedang
80 Persen Sampah Pasar Gedebage Terangkut, Pungli dalam Penyelidikan Polisi
Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…
Keikutsertaan KB Jadi Syarat Penerima Bantuan Pemerintah
Apel Siaga, Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Tangguh Bencana
Farhan Targetkan 30 Persen Sampah Kota Bandung Dikelola Mandiri Lewat KPBU
Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:37 WIB

Ahok menjadi dosen tamu SBM ITB, bahas karakter pemimpin ideal masa kini

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pilrek UPI: Prof. Didi Sukyadi Terpilih Jadi Rektor UPI 2025–2030

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:18 WIB

Laptop Merah Putih: Kolaborasi ITB, Axioo, dan Intel Menuju Kemandirian Teknologi Nasional

Senin, 5 Mei 2025 - 21:31 WIB

Ketua Panitia Pilrek UPI: Tiga Besar Calon Rektor UPI Ditetapkan, Public Hearing Digelar 8 Mei

Senin, 5 Mei 2025 - 11:41 WIB

Salah Satu Terduga Joki Terdaftar Mengikuti UTBK di Unpad

Senin, 28 April 2025 - 20:08 WIB

Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…

Minggu, 27 April 2025 - 13:18 WIB

75 Tahun Indonesia – Thailand: Batagor dan Tomyum Adu Kelezatan di Pendopo Kota Bandung

Sabtu, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina Adalah Janji Sejak KAA 1955

Berita Terbaru

Chat Icon