BEKASI – PT. Jasa Raharja Bekasi dan Polres Metro Bekasi menggelar Rapat FKKL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, yang bertempat di Ruang Rapat Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi, Selasa (20/09).
Rapat ini dihadiri juga oleh Kementerian PUPR, Kanit Kamsel Sat Lantas Restro Bekasi, Kasubnit Kamsel Restro Bekasi, Anggota Unit Kamsel dan Unit Gakkum Sat Lantas Restro Bekasi, Dishub Kabupaten Bekasi, Satpol PP Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat ini dilakukan Analisa dan Evaluasi berdasarkan data IRSMS Polri (Integrated Road Safety Management System) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, dimana terdapat beberapa blackspot titik rawan laka lantas yang sering menimbulkan korban jiwa di wilayah kabupaten Bekasi yaitu Cikarang Barat, Cikarang Utara, Tambun Selatan, Cikarang Selatan, dan Babelan. Rapat ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan peran dari FKKL (Forum Kecelakaan Lalu Lintas) untuk menghimbau dan meminimalisir tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas di Wilayah Kabupaten Bekasi.
Total santunan yang telah dibayarkan oleh PT Jasa Raharja Bekasi dari periode Januari 2022 sampai dengan Agustus 2022 sebesar Rp. 28.299.402.995,- (Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah), yang terdiri dari santunan meninggal dunia Rp.16.508.000.000,- (Enam Belas Miliar Lima Ratus Delapan Juta Rupiah) dan santunan luka-luka Rp. 11.791.402.995,- (Sebelas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), naik 22,8 % dari periode tahun lalu.
Selain itu himbauan keselamatan melalui spanduk dan kegiatan safety campaign secara kolaborasi yang fokus kepada kawasan industri dan sekolah-sekolah akan semakin digalakkan mengingat persentase jumlah korban kecelakaan lalu lintas di kalangan pekerja sebesar 43,56% dan dikalangan anak sekolah/mahasiswa sebesar 33.77%.
SatLantas Polres Metro Bekasi bersama FKKL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan dan kendaaraan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tetap mengutamakan keselamatan, memperhatikan kelaikan kendaraan dan kesiapan kecakapan berkendaraan serta kesehatan pengendara untuk meningkatkan keselamatan dan meminimalisir kecelakaan serta fatalitas korban.