BANDUNG – Pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak di Jabar terus dilakukan. Selain dengan pengawasan, Kebrhasilan Pemprov Jabar dalam mengendalikan penyebaran Virus PMK dengan cara membuat surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak.
“Selain pengawasan, kita keluarkan surat tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak. Hal tersebut cukup efektif,” Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar M. Arifin Soedjayana di Bandung.
Dalam surat edaran tersebut, hewan ternak yang akan masuk ke Provinsi Jabar harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH. Surat tersebut merupakan pernyatan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab. Maka, hewan ternak yang bakal masuk Jabar sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita di check point meminta kepada teman-teman di DKPP yang ada di Losari, Banjar, dan Gunung Sindur, agar tetap Surat Keterangan Hewannya, SKKH-nya, dan kemudian rekomendasi dari daerah penerima di kabupaten/kotanya tetap ada. Kalau itu ada, mereka masih bisa masuk,” ucap Arifin.