Agar Terlindungi Negara saat Mengalami Kecelakaan, Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

- Publisher

Jumat, 6 Januari 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jasa Raharja memastikan, setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik
moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin oleh Jasa Raharja. Hal itu
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menjelaskan, bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut.

Baca Juga :  Sumedang Terpilih Jadi Lokasi Proyek Nasional HDDAP

“Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Rivan di Jakarta, Jumat (6/01/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rivan menambahkan, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, bagi penumpang kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda.

Hal itu, karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double, yakni.kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.

Baca Juga :  Pembangunan Fly Over Ciroyom Ditargetkan Tuntas Juli 2023

“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang,
penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” papar Rivan.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan,
telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp50 juta.untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

Berita Terkait

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakan Hukum TW IV 2024 di Kepulauan Riau
Rivan A. Purwantono: JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan
Rivan A. Purwantono: Jalur Arteri Jadi Fokus Utama dalam Pengelolaan Mudik Nataru
Survei Kesiapan Nataru: Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah
Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat
Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:15 WIB

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:39 WIB

Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:12 WIB

Rivan A. Purwantono: JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Sabtu, 30 November 2024 - 13:04 WIB

Rivan A. Purwantono: Jalur Arteri Jadi Fokus Utama dalam Pengelolaan Mudik Nataru

Kamis, 28 November 2024 - 13:58 WIB

Survei Kesiapan Nataru: Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah

Kamis, 28 November 2024 - 12:42 WIB

Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat

Selasa, 26 November 2024 - 14:54 WIB

Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI

Senin, 25 November 2024 - 17:46 WIB

Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak

Berita Terbaru